Pertemuan Tokyo Sepakati Antiproduk Bajakan
komentar
Para perunding dari 37 negara yang melakukan pertemuan di Tokyo sabtu, 2 Oktober 2010 mencapai suatu perjanjian dasar mengenai pakta international untuk mengambil tindakan tegas terhadap produk bajakan dan palsu.
Seperti dikutip AFP, perjanjian, AntiCounterfeiting Trade Agreement (ACTA) dimaksudkan untuk menciptakan kerangka kerjainternatiional guna menghentikan distribusi barang-barang bermerek palsu serta produk-produk film dan musik bajakan.
Sebanyak 37 negara tersebut termasuk Jepang, Amerika Seikat, anggota Uni eropa, Swiss, kanada, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura, Meksiko dan Maroko.
“Jepang membuat usulan untuk dimulai pembicaraan mengenai ACTA dan mengajukan berbagai perundingan. Saya sangat menyambut baik perjanjian dasar tersebut” kata Menteri Industri, Perdagangan dan Ekonomi Jepang. Akhiro Ohata dalam sebuah pernyataan .
Pertemuan tersebut tidak melibatkan Cina, tempat produk-produk palsu semakin banyak diproduksi dan didistribusikan. Untukmenjadikan kesepakatan lebih efektif, negara-negara peserta pertemuan diharapkanmenyerukan kepada Cina dan negara-negara lain untuk bergabung dalam kerangka kerja tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia, ikut atau tidak ya? Kita tunggu saja.
sumber: Tribun Kaltim
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


