Anggota Dewan PARTAI DEMOKRAT Divonis Lima Tahun

  komentar


     Terdakwa Heri Sukirman, selain sebagai Anggota DPRD Cianjur periode 2009 – 2014 yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, akhirnya dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara, denda 500 juta atau kurungan 6 bulan dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar RP. 2,5 Milyar atau kurungan penjara 2 tahun.

     Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi bantuan hibah/ sosial sarana keagamaan dari APBD Pemkab Cianjur TA 2008 sebesar 2,5 Milyar oleh Ketua Majlis Hakim Zaherwan Lesmana, Hakim Anggota Anshar dan Tongani, SH dalam persidangan korupsi yang bertempat diruang cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (7/04/2010).

Atas putusan majelis hakim itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Tim akan mempelajari secara teliti dan seksama terhadap pembacaan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tersebut.

"Tentunya kami, tim kuasa hukum terdakwa tidak mau gegabah menyatakan banding atau tidak. Yang pasti kami pikir-pikir dulu," kata Dindin Choerudin, SH, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, ditemui usai persidangan.

     Dindin menambahkan, pembacaan putusan majelis hakim itu dinilai belum menunjukan rasa keadilan. Pasalnya, perkara yang diajukan ke meja hijau menurut tim kuasa hukum terdapat kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai fakta persidangan.

"Misalnya saja nilai uang sebesar Rp. 900 juta. Uang tersebut bukan untuk memperkaya diri, tapi sudah disalurkan. Kami menilai, penafsiran majelis hakim sedikit berbeda. Tapi kami tetap hargai putusan majelis hakim ini," tegas Dindin.

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa, mengundang isak tangis keluarga yang hadir dalam persidangan. Malahan, isteri terdakwa, Ny. Eti mengalami pingsan di luar ruang sidang, sesaat setelah pembacaan putusan majelis hakim. (Sumber : portalkriminal.com/den).





Ripiu comments powered by Disqus



Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer