Kini Giliran Biaya Pembuatan SIM yang Naik
komentar
"Naik-naik ke puncak gunung tinggi-tinggi sekali", lirik lagu barusan saya persembahkan untuk kenaikan biaya-biaya saat ini. Seteleh TDL (tarif dasar listrik) dan Elpiji dinaikan kini untuk para pemakai kendaraan bermotor yang hendak membuat SIM, STNK dan BPKB bersiaplah karena pada tanggal 26 Juni atau besok (sabtu), tarif baru untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB akan diberlakukan.
Seperti yang dimuat di kompas.com bahwa kenaikan biaya-biaya tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri tertanggal 25 Mei 2010.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM A baru mengalami kenaikan sebesar 60 persen dari Rp 75.000 menjadi Rp 120.000. Untuk perpanjangan SIM A juga naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 80.000. Sistem pembayarannya sendiri seperti biasa, melalui Bank BRI dan Bank DKI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang yang dihubungi via telepon, Jumat (18/6/2010), mengatakan, dia belum tahu soal kenaikan PNBP untuk sektor pelayanan Polri itu. Sebab, kenaikan tersebut merupakan kebijakan pemerintah, bukan dari Polri.
"Nanti saya cek dulu. Saya sendiri belum terima laporan peraturan itu. Habis cuma diberikan ke Ditlantas saja sih. Bagaimana realisasinya di lapangan ya tentu akan dilihat lagi. Tapi memang semua penerimaan langsung disetor ke kas negara," ucap Edward.
Kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dikeluhkan Taufik (28), warga Pamulang. Pegawai negeri yang punya satu anak ini menganggap kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB belum sebanding dengan pelayanan.
"Semestinya jangan buru-buru naik. Pelayanan dulu diperhatikan, kadang mengurus surat kendaraan bisa sampai seharian. Ini kan jadi tidak sebanding," ucapnya.
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


