Didakwa Korupsi ADD Dan Kas Desa, Kades Suwaduk Ajukan Keberatan
komentar
(Pati, Kota) - Kades Suwaduk Kec Wedarijaksa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena Jaksa mendakwanya telah menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kas desa. Terdakwa menyampaikan keberatan itu, pada sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa lalu, 25 Oktober 2011.
Terdakwa kasus korupsi Kades Suwaduk Dwi Prayogi SE membantah telah menggunakan anggaran ADD dan Kas desa yang didakwakan Jaksa kepadanya. Terdakwa menyampaikan bantahannya itu, dalam nota eksepsi atau keberatan pada sidang ketiganya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, belum lama ini.
Melalui Penasehat Hukumnya, Pengacara Nimeroddin Gule SH, terdakwa Dwi Prayogi SE menilai dakwaan Jaksa kabur atau tidak lengkap. Terdakwa juga menganggap perkara yang terjadi sebelum terbentuknya Pengadilan Tipikor pada 2010, seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Pati. Selain itu, penyidikan perkara yang melibatkan seorang Kades, tanpa ijin dari Bupati.
?Kalau dilakukan penyidikan harus mendapat ijin dari Bupati. Itu diatur dalam PP No 72 tahun 2005 tentang desa, juga dalam Perda diatur itu, dan itu tidak dilakukan penyidik dalam hal ini Kejaksaan. Secara formalitas, ketentuan dalam KUHAP bahwa itu tidak boleh dan harus mengindahkan ketentuan itu.?, katanya .
Menanggapi keberatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Rukin SH dan Jatmiko SH menyatakan tetap pada dakwaan semula.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran ADD dan Kas Desa Suwaduk sekitar Rp. 100juta.
Atas perbuatannya itu Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2,3, dan pasal 9 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mempermudah jalannya persidangan, Pengadilan Tipikor Semarang menahan terdakwa kasus dugaan korupsi Dwi Prayogi SE di Rumah Tahanan Kedungpane Semarang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang kembali menunda persidangan hingga Rabu pekan depan, 2 November 2011, dengan agenda putusan sela.
Muamar
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


