FOREX (VALAS) MENURUT HUKUM ISLAM

  komentar


Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

Jika anda ingin berbisnis investasi di bidang Forex atau Valas yang sesuai dengan Hukum Islam, ternyata tidak perlu biaya yang besar, cukup dengan biaya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per unit investasi (UI) atau kelipatannya. Jika anda tertarik untuk belajar berinvestasi di bidang FOREX atau VALAS, silahkan pelajari http://klik.ws/investa-syariah . Untuk mendaftar/join silahkan klik pendaftaran. Cobalah mungkin ini yang anda cari selama ini. Di sini kita juga dapat mengikuti privat forex yaitu kursus atau pelatihan forex yang dibimbing oleh para pakar forex dengan biaya yang relatif murah.

Artikel terkait silahkan baca Fatwa MUI tentang perdagangan VALAS :

http://www.ripiu.com/article/read/fatwa-mui-tentang-perdagangan-valas

Demikian semoga bermanfaat

 





Ripiu comments powered by Disqus



Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer