SatPol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)
komentar.jpg)
Hari ini lagi ramenya berita tentang Satpol PP di media-media, bisa saya katakan merupakan selingan berita yang awalnya membahas, gayus, markus, susno, centuri dan sekarang adalah SatPol PP. Dimulai dari peristiwa tragis Tanjung Priok - Eksekusi (Daerah) Makan Mbah Priok. Apasih Satpol PP yang biasa sering saya lihat di televisi atau koran dan media internet sering terlibat dengan aksi penggusuran, ribut dengan pedagang kaki lima, razia prostitusi, pengemis, sampai razia KTP dan PNS.
Mungkin Satpol PP mesti diberikan pendidikan yang tidak hanya Fisik dan Militer, karena mereka bukan aparat kepolisian dan militer. Dan juga pakaiannya kayanya lebih bagus pake batik aja biar tidak terlalu militer.
Munculnya gambaran miring terhadap sosok aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak lain dan tidak bukan, karena seringnya masyarakat disuguhi aksi-aksi represif, namun terkesan arogan dari aparat daerah tersebut saat menjalankan perannya dalam memelihara dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. Pembongkaran bangunan liar, penertiban pedagang kaki lima, PSK dan gelandangan, yang sering berujung bentrokan fisik, merupakan gambaran keseharian yang sering disuguhkan oleh aparat Pol PP, sekalipun tindakan-tindakan represif tersebut hanyalah sebagian dari fungsi dan peran Pol PP, sebagai pengemban penegakan hukum non yustisial di daerah.
Karena itu, tidak berlebihan apabila kemudian masyarakat mencap aparat Pol PP sebagai aparat yang kasar, arogan, penindas masyarakat kecil, serta sebutan-sebutan lain yang tidak enak didengar. Ditambah dengan peran media massa yang sering membumbuinya dengan beritaberita sensasional, makin miringlah penggambaran tentang Satpol PP. Coba pernahkah melihat aparat satpol PP melakukan penertiban rumah-rumah orang kaya yang IMB nya ilegal, atau usaha-usaha orang kaya, atau merazia PSK-PSK di hotel-hotel berbintang.
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
- Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga antar daerah bisa saja memiliki nama, organisasi, dan tata kerja yang berbeda-beda.
Sejarah
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Peran dan Fungsi Satpol PP
Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.

Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Satpol PP diatur dalam beberapa pasal, yaitu:
Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
- pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
- pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya;
- pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Fungsi dan peran Polisi Pamong Praja dalam rangka pembinaan keamanan dan penegakan hukum di masa-masa mendatang akan semakin berat sebagai dampak dari munculnya berbagai pengaruh lingkungan stratejik baik global, internasional/regional maupun nasional, namun dengan komitmen yang kuat, dedikasi yang tinggi, kemampuan yang memadai serta konsisten dalam melaksanakan tugas, diyakini bahwa tugas yang dipikul akan terlaksana dengan baik sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, setiap anggota Pol PP senantiasa bersikap dan bertindak secara professional, dengan selalu mengedepankan kearifan dalam bertindak sesuai koridor hukum dan nilai-nilai moral, serta memperhatikan Hak Azasi Manusia.
Sikap arogan dari anggota Pol PP yang menurut pandangan masyarakat sering diperlihatkan pada saat menjalankan perannya, sudah saatnya untuk ditinggalkan dan lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif dan edukatif, agar terwujud anggota Sat Pol PP yang menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat segera diraih. Semoga tidak ada lagi kekerasan, main pukul dan lain-lain yang bukannya melindungi rakyat tetapi menindas rakyat.
sumber : id.wikipedia.org, akademik.unsri.ac.id/
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


