Nabi Muhammad SAW dan 17 Tokoh Dunia di Bidang Hukum
komentar
Nabi Muhammad SAW
Teman-teman pasti sudah tahu betapa hebatnya Nabi Muhammad SAW dalam kehidupannya, mulai dari kehidupan pribadi dan sosial.
Nah, sekarang saya akan menyammpaikan peran Nabi Muhammad SAW di bidang hukum dan foto-foto 18 tokoh dunia yang menyertainya.
Artikel ini di sadur dari buku Muhammad SAW The Super Leader Super Manager dan searching dari Google.com melalui web dan images. Kata-kata yang di garis miring adalah pendapat saya mengenai beberapa paragraph.
Selamat menikmati.
Salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan dunia terhadap peranan Muhammad SAW dalam bidang hukum, adalah terdapat image Muhammad SAW di salah satu ruang sidang di Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika serikat sebagai salah satu tokoh hukum dunia sepanjang masa.
Mungkin saja hal ini merupakan salah satu alasan mengapa Indonesia bidang hukumnya lebih condong ke Amerika Serikat! Wallahualam
Ada hal kontroversial dan mengundang protes karena ajaran Islam melarang untuk menggambarkan fisik Nabi Muhammad SAW dalam bentuk gambar, lukisan, patung, relief dan sebagainya. Memang keberadaan beliau bersama tokoh-tokoh dunia lainnya menunjukkan prestasi beliau yang luar biasa di bidang hukum.
Hanya saja memang, cara penghargaan dan pengakuan tersebut dengan mereka-reka rupa beliau di dinding ruangan the court of last resort Amerika kurang tepat dan mengusik ketenangan kaum muslim.
Ini gambar yang di pajang di Supreme Court.
Relief Nabi Muhammad SAW di tengah
Tidak tahu, sampai sekarang foto ini masih ada atau tidak
Terlepas dari kontroversi tersebut, hal ini menunjukkan bahwa Muhammad SAW merupakan salah satu 18 orang pembina hukum (law givers) utama dunia.
Siapa saja tokoh-tokohnya? Ini mereka, di bagi berdasarkan 9 tokoh sebelum masehi dan 9 tokoh sesudah masehi.
Sebelum masehi
Menes (Firaun Mesir Kuno)
Hammurabi (Penguasa Babylonia)
Ilustrasi Nabi Musa atau Moses
Ilustrasi Nabi Sulaiman atau Solomon King
Lycurgus (Pemberi hukum legendaris kota Sparta - Yunani)
Solon (Negarawan Athena, Anggota Parlemen, dan Penyair)
Draco (Legislator pertama Athena kuno, Yunani)
Conficius atau Master Kong dari China
Augustus (Kaisar pertama dari Kekaisaran Romawi)
Sesudah Masehi
Justinianus yang Agung ( Kaisar Romawi Timur (Bizantium))
Nabi Muhammad SAW
Charlemagne (Bapak Pendiri Eropa)
King John of England (Raja Inggris sejak 6 April 1199)
King Louis IX of France (Raja Perancis sejak 1226)
Hugo Grotius (Filsuf Belanda)
Sir William Blackstone (Ahli hukum Inggris, Hakim dan Politisi abad 18)
John Marshall (Hakim Agung Amerika Serikat)
Napoleon Bonaparte (Kaisar Perancis)
Kalau dilihat dari daftar tokoh hukum dunia di atas, tampak Muhammad SAW bukannlah satu-satunya peletak dasar hukum dunia. Beliau merupakan salah satu mata rantai utama perkembangan hukum dunia.
Argumen yang masuk akal menurut saya. Namun disisi lain ada nilai tambah dari tokoh-tokoh lainnya, karena beliau sebagai Nabi mendapat petunjuk langsung dari Allah untuk menyempurnakan Islam dari segala aspek termasuk bidang Hukum. Lalu tokoh-tokoh setelah Muhammad SAW, di awali ketika banyak pelajar eropa pada saat kejayaan Islam belajar di Baghdad dan di tengarai ikut mempelajari sistem hukum Islam.
Semoga bermanfaat !!!
Visit my another articles on Agung Prasetyo Blog
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer





















