Negara Telah Gagal Melindungi Warga Negaranya
komentar
Kasus hukuman pancung yang menerpa seorang TKW Indonesia bernama Ruyati di Arab Saudi menambah daftar panjang warga Negara Indonesia yang harus mati konyol di negeri orang hanya untuk mencari sesuap nasi. Belum lagi menurut catatan Migrant Care ada sedikitnya 23 orang TKW yang mayoritas pembantu rumah tangga ( PRT ) di Arab Saudi yang menanti hukuman pancung ( mati ). Itu saja baru di Arab Saudi dan menurut Kementrian Luar Negeri masih ada sekitar 303 orang buruh migrant yang menanti hukuman mati di Negara orang lain. Belum lagi mereka yang harus menerima perlakuan keji dan sadis dari majikan. Entah berapa lagi tenaga kerja Indonesia yang harus menerima nasib buruk di negeri orang yang mungkin juga tidak terekspos.
Hal ini sangat ironis dengan pidato Presiden SBY di konferensi ILO di Swis tanggal 14 Juni 2011 yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja migrant Indonesia sudah berjalan karena sudah ada regulasi dan institusinya. Sontak saja pernyataan Presiden itu langsung terbantahkan ketika pada tanggal 18 Juni 2011 terdengar kabar bahwa ada TKW Indonesia yaitu Ruyati yang telah dihukum pancung di Arab Saudi. Bagaimana Presiden atau juga negara bisa menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja migran yang juga dikenal sebagai " Pahlawan Devisa" sudah berjalan mulus jika ternyata masih ada warga negaranya yang tidak bisa mendapat perlindungan dari negaranya sendiri dari hukuman mati di Negara orang lain.
Melihat jumlah angka warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati seperti yang dilansir oleh Migrant Care maupun Kementrian Luar Negeri mungkin itu membuktikan bahwa Negara telah gagal melindungi warga negaranya. Dalam kasus Ruyati menurut Migrant Care mereka telah menyampaikan permasalahan ini sejak bulan Maret kepada pemerintah tapi tidak ada tindak lanjutnya. Mengapa negara sepertinya tidak peduli terhadap nasib rakyat jelata. Apakah tidak ada suatu upaya seperti advokasi untuk membebaskan atau setidaknya meringankan hukuman para TKI yang menghadapi pengadilan di negara orang sehingga tidak ada lagi berita pilu yang harus diterima oleh keluarga TKI yang harus menerima bahwa orang dicintainya mati sia-sia di negeri orang. Bagaimana bisa dikatakan bahwa Negara telah melindungi warga negaranya jika masih ada banyak kasus TKI yang harus menanti hukuman mati. Jika advokasi bisa diberikan kepada elite politik yang tersandung masalah pidana dan berada di luar negeri mengapa negara sepertinya tidak kuasa memberikan perlindungan atau setidaknya bantuan hukum kepada rakyat atau warga negaranya yang justru sudah berjasa menyumbang devisa kepada negara ini.
Padahal di dalam UUD 1945 telah dirumuskan bahwa salah satu tujuan Negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bukankah itu berarti bahwa perlindungan negara harusnya berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa harus membedakan apakah itu golongan kaya atau golongan rakyat jelata yang miskin baik mereka yang ada di dalam maupun di luar negeri ? Semoga Negara bisa sadar dari peristiwa ini meskipun warga negaranya tidak dibela mereka pun tetap memberikan kontribusi yang besar dengan menyumbangkan devisa bagi Negara sehingga Negara tidak lagi mengabaikan jasa besar para "Pahlawan Devisa".
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


