HELM ber-SNI Final
komentar
Hari ini browsing-browsing mengenai helm yang berstandar SNI atau helm yang memiliki SNI Embos. Hal inilah yang membingungkan kalau kita menggunakan Helm yang belum ada SNInya dan merknya tidak terdaftar SNI tapi aman karena helm premium nasib dijalannya gmana?, kalau kita punya helm dah lama merk yang sudah terdaftar SNI tapi belum ada SNI Embosnya gmana?, berikut ini artikel dari mas taufik tentang Helm SNI cukup memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang barusan saya kemukakan. Semua konten dibawah ini saya ambil dari webnya http://ninja250r.wordpress.com.
Bro sekalian Kamis siang saya melihat acara disebuat stasiun televisi swasta, disana ada razia Polisi di Jalan Sukarno Hatta bandung, tujuan razia Ini jelas Untuk mensosialisasikan helm Berstandar nasional. Yang menarik Pak komandan Polisi yang di wawancara Oleh pihak televisi disana tidak pernah sekalipun menyebut kata-kata SNI . . . pak Pulisi hanya bilang bahwa polisi merazia helm non standar, . .. melarang helm batok (cetok) dan mengecek surat-surat kendaraan itu thoq.
So disini terlihat ada semacam multitafsir terhadap makna standar SNI . . . yang sudah ada embos SNI (HARUSNYA) nya sudah memenuhi standar SNI . . .tapi yang gak ada tulisan SNI nya apakah nggak berstandar nasional? Kupikir nggak begitu . . . helm-helm yang belum memiliki stiker SNI pun jika memenuhi persyaratan standarisasi nasional . . . ini berdasarkan tulisan Bro henry, member HTML yang mengikuti SRC (thks bro ega for the link) . .. begini opini dia dalam blognya:
mengenai helm SNI ini saya punya catatan tersendiri yang ingin saya sebutkan di sini. Bahwa helm yang diperbolehkan dipakai sesuai UU Lalu Lintas No. 22 adalah helm yang sudah memenuhi standar SNI, jadi bukan helm yang berstiker SNI. Jadi walaupun tidak ada stikernya asalkan sudah memenuhi standar SNI, helm tetap diperbolehkan dipakai. Mengenai standar SNI pada helm itu sendiri diantaranya adalah minimal melindungi bagian atas dan belakang kepala (seperti helm falf face), dengan kondisi busa, kaca dan tempurung helm sudah memenuhi syarat-syarat keselamatan
nah terus ada penguatan baru nih, dari forum R2 nya Kaskus, (thks bro Firman for the link) ada seorang kaskuser yang bertanya langsung ke pihak Polisi, dan dijawab langsung oleh webmaster TMC Polda metro Jaya, begini skinsut nya
Tanggapan Pak Pulisi diatas, secara benang merah sama dengan opini bro herry di blognya, dimana helm Lokal tanpa stiker SNI belum tentu tidak memenuhi Standar nasional, SO pak Polisi sepertinya masih menganggap helm jenis ini bukan target helm yang akan di razia
Nah ini lebih kereen lagi . . . banyak pertanyaan bro semua mengenai standar DOT dan Snell terjawab sudah . . .Helm Bro masih dapat dipergunakan, so gak perlu takut ditilang . . . karena penyataan ini yang buat polisi lho . .. cuma sampai hari jumat ada pertanyaan dari bro Alex yang belum dijawab sama Webmaster TMC yakni
Apakah, jawaban- webmaster TMC ini memiliki dasar hukum yang kuat? wah untuk sampai kesini saya belum bisa menilainya .. . kuserahkan kembali ke bro-bro semua deh yang di jalanan. semoga, postingan yang iubuat pagi-pagi buta ini dapat menjawab beberapa pertanyaan besar kita semua, silahkan share pendapat dan opini bro semua, semoga berguna.
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer





