Pernyataan KPU Kab Pati, Soal Putusan PTUN Berstandar Ganda Menuai Protes
komentar
(Pati, Kota) - Pernyataan salah satu anggota KPU Pati di dua media cetak, yang menyatakan putusan PTUN semarang tertanggal 15 agustus 2011 berstandar ganda, menuai protes. Protes itu datang dari LBH Advokasi Nasional Pati. Sehingga keputusan KPU Pati No 40 tahun 2011, tanggal 4 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati tahun 2011, berdasarkan putusan PTUN itu, cacat hukum.
LBH Advokasi Nasional menyatakan pernyataan salah satu anggota KPU Kab Pati, yang menyebut putusan PTUN Semarang terhadap gugatan bakal calon pasangan Imam Suroso ? Sujoko berstandar ganda, merupakan pernyataan yang salah. Pernyataan itu, juga tidak mempunyai dasar kajian hukum, karena PTUN memang tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk menunda, membatalkan atau memerintahkan pengulangan pelaksanaan pemilukada. Karena yang kewenangan itu hanya dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan UU no 24 tahun 2003.
Demikian ungkap Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri SH, kepada PAS Pati, Jumat siang, 19 Agustus 2011.
?Majlis Hakim PTUN Semarang sudah tepat dalam amar putusannya. Karena tidak masuk dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu putusan PTUN semarang tersebut jangan ditafsirkan secara keliru, yang justru akan berdampak pada pembodohan masyarakat. Dan terlebih lagi putusan itu jangan ditafsirkan dengan kaca mata politik.?, jelasnya.
Amar putusan Majelis Hakim PTUN Semarang dalam penundaan menyatakan menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan keputusan KPU pati no. 40 tahun tanggal 4 juni 2011, bukan pelaksanaan pemilukada. Sedang dalam eksepsi Majelis Hakim juga menolak eksepsi KPU sebagai tergugat I dan kubu paslon Sunarwi-Tejo Pramono sebagai tergugat II.
?Sementara dalam pokok perkara Majelis Hakim PTUN Semarang diantaranya mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan tindakan hukum tergugat menerbitkan keputusan obyek sengketa bertentangan dengan pasal 3 huruf a peraturan KPU No 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta azaz-azas umum pemerintahan yang baik khususnya azas kecermatan formal dan azas pertimbangan.?, tegasnya.
Menyinggung rencana KPU Pati untuk banding, kata Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, hal itu menjadi hak hukum tergugat. Tapi untuk mengajukan banding atau nantinya kasasi, butuh biaya besar, baik untuk jasa pengacara maupun untuk operasional.
Karena KPU merupakan lembaga pengguna anggaran negara, sehingga setiap pengeluaran harus dapat dipertanggung jawabkan.
Muamar (Sumber PASFM)
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


