PPN 10 Pesen Bagi Makanan Minuman Dihapuskan
komentar
Denger-denger dan menonton ditv ada berita kalau PPN 10% yang biasa kita bayar saat membeli makanan minuman mau di restoran atau pun ditempat-tempat lainnya akan dihilangkan. Tapi jangan senang dulu karena pajak akan tetap dikenakan kepada konsumen tapi dalam bentuk bukan ppn tapi pajak pendapatan daerah. Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2: barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
- meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


