Besok, Tarif STNK dan SIM Naik ...!!!
Dibuat tanggal : 25-06-2010, 20:35:17
Polisi Lalulintas Bogor mulai Sabtu (26/6) akan menaikan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), termasuk perpajangannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Jenis tarif dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian.
Tarif yang naik yakni, membuat SIM baru (A dan B) dari Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 60 ribu menjadi Rp 80 ribu. SIM C baru dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu, perpajangan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 75 ribu. Sedangkan SIM D (untuk orang cacat) Rp 50 ribu perpanjangan Rp 30 ribu.
Pembuatan STNK baru Rp 25 ribu (roda dua) menjadi Rp 50 ribu, untuk roda empat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua (R2) dari Rp 15 ribu jadi Rp 30 ribu, roda empat (R4) dari Rp 20 ribu jadi Rp 50 ribu.
BPKP baru Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu. Ganti BPKB dari Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tarif mutasi keluar daeah Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu.
Menurut Kepala Unit Registrasi Identifikasi (regiden) Polisi Lalulintas Bogor, Inspektur Azis Sarifudin, meminta masyarakat agar mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM STNK, atau BPKB jangan melalui calo. “
Kalau melalui calo harganya akan mahal, seilahkan langsung saja ikuti proses dan prosedur sesuai dengan ketentuan,” kata Aziz saat dihubungi Tempo melalui telepon, Jumat (25/5) malam.
Dia menjelaskan dalam PP Nomor 50 Tahun 2010, orang atau pemilik yang membeli kendaraan motor atau mobil bekas harus menggurus BPKB baru sesuai dengan KTP yang berlaku.
Kalau begini tinggal menunggu giliran saja, kapan di kota anda tarif tersebut juga akan naik...???
/www.tempointeraktif.com
