Tata Cara Mendirikan Usaha Pribadi
komentar
Setelah mungkin beberapa tahun kita bekerja, terbersit sedikit didalam pikiran untuk mengembangkan diri dan mengaplikasikan ilmu dan pengalaman yang sudah didapat untuk diri sendiri dengan jalan memiliki sebuah bisnis atau usaha pribadi dengan tujuan untuk menambah income atau sekadar ingin mencoba tantangan baru.
Setelah semua persiapan dirasa cukup, aik itu dari sisi finansial, perencanaan maupun partner usaha, ada satu hal lagi yang selalu terlupakan dan ingin dilupakan :D . Untuk memulai usaha pribadi, sebagai warga negara yang baik pastilah kita harus mempunyai izin terlebih dahulu. Berdasarkan keanggotannya, bentuk usaha dapat dibagi menjadi usaha pribadi, CV (Commanditaire Vennootschap), dan PT (Perseroan Terbatas).
Beberapa tahapan yang harus dipersiapkan untuk memulai usaha pribadi antara lain :
- Mengisi formulir yang telah disediakan dinas perizinan kota.
- Melengkapi syarat - syarat yang terdiri atas :
- salinan KTP pemilik perusahaan / penanggung jawab
- salinan surat izin tempat usaha (SITU) dari PEMDA, apabila diwajibkan oleh UU gangguan / HO stb 1926 no. 226;
- pas foto 3 x 4 (2 lembar)
- salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi
- neraca awal / akhir perusahaan
- Apbila hal teersebut sudah dipenuhi, anda tinggal membuat rencana usaha dan studi kelayakan. Untuk studi kelayakan, biasanya dinas perizinan kota akan mengirim petugas khusu ke tempat usaha anda.
- Petugas dari dinas perizinan kota akan mencocokkan data yang anda tulis di formulir dengan kenyataan. Apabila berbeda, maka yang dipakai sebagai dasar penetapan retribusi adalah hasil survei atau peninjauan lapangan.
- Dari data tersebut akan ditetapkan besarnya retribusi daerah dan akan dikeluarkan surat penetapannya.
- Pembayaran retribusi dan pengambilan surat penetapan.
Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer


