Tentang Optik

  komentar


Disini kami akan membahas mengenai tempat yang menyediakan alat-alat rehabilitasi untuk kelainan refraksi pada mata, dan sekaligus sebagai tempat untuk melakukan suatu pemeriksaan mata dasar, tempat yang dimaksud tersebut adalah yang sering kita lihat dan kita dengar yaitu Optik atau Optikal.

Syarat optik atau optikal berdiri di wilayah NKRI haruslah memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur standar yang sudah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, termasuk harus adanya ahli refraksi optisi atau optometri.

Karena tujuan optikal didirikan adalah sebagai tempat sarana yang menyediakan alat-alat rehabilitasi untuk kesehatan mata khususnya menyangkut kelainan refraksi mata, dan juga sebagai tempat untuk dilakukannya suatu pemeriksaan keadaan mata, berarti hal ini adalah menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat banyak. Maka dalam kegiatan di optikal tersebut juga diatur oleh suatu aturan yang berbentuk Undang-undang Kesehatan tentunya yang berhubungan dengan pemeriksaan mata dasar, dan juga aturan yang menyangkut dengan hal kelainan refraksi.

Perlu diketahui juga bahwa akhir-akhir ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban praktek palsu oleh suatu optikal tertentu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ( tidak memiliki keahlian khusus dalam profesi di optikal, misal : Refraksionis Optisien atau optometri ), yang akhirnya masyarakat mengalami keluhan yang dapat mengakibatkan lebih fatal dalam hal penglihatan setelah diberikannya alat rehabilitsi kelainan refraksi yaitu berupa kacamata ukuran. Mereka bukannya bertambah nyaman setelah  memakai kacamata namun malah sebaliknya yaitu timbul keluhan yang berarti.

Optikal yang benar-benar memenuhi standar aturan kesehatan dan tidak mencelakakan keluhan masyarakat adalah optikal yang memenuhi beberapa kriteria, seperti :

  • Ruang optikal khususnya tempat periksa mata (kelainan refraksi) memenuhi standar kesehatan yaitu memiliki panjang 5 - 6 meter, hal ini mutlak tidak boleh kurang dari itu karena akan berkaitan dengan masalah efek bias pada mata.
  • Harus ada tenaga ahli kesehatan mata bidang Refraksi Optisi, ini wajib ada. Jika tidak ada tenaga ahli sudah jelas optikal tersebut adalah palsu, berarti juga menipu masyarakat. ( berhubungan dengan mal praktek ). Hal ini boleh masyarakat melakukan suatu tuntutan, karena mekanismenya sudah ada dalam undang-undang.
  • Dapat melakukan rujukan kepada yang lebih ahli terhadap penyakit mata yang dihadapi, dan dapat memberikan penjelasan, pengarahan, penyuluhan, serta solusi kepada pasien yang dihadapi.
  • Harus ada ruang pamer alat rehabilitasi kelainan refraksi yaitu berupa kacamata.
  • Harus ada laboratorium khusus untuk melakukan faset lensa dan pemasangan lensa kebingkai kacamata. Termasuk didalamnya didukung dengan peralatan optikal dengan segala pendukungnya.
  • Harus ada ijin resmi dari instansi yang berwenang dan harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi optikal juga asosiasi profesi refraksi optisi setempat dalam wilayah NKRI.

Persyaratan tersebut diatas hanyalah sekelumit saja yang sebenarnya masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi lagi. Coba saja mungkin lebih jelas lagi dapat kunjungi Dunia Refraksi.

Selanjutnya kebijaksanaan masyarakatlah yang mestinya menentukan pilihannya mau kemana ketika menghadapi keluhan dengan penglihatan, dalam hal ini adalah keluhan mengenai kelainan refraksi. Kelainan refraksi diobati atau dikoreksi hanya dengan alat bias berupa kacamata berdioptri (kacamata ukuran), lensa kontak, mungkin juga pemahatan dengan cara LASIK bukan diobati dengan herbal, bukan wortel (Herbal dan wortel hanyalah nutrisi untuk retina bukan untuk nutrisi sinar bias). Silahkan cari optik atau optikal yang minimal memenuhi kriteria tersebut diatas, jangan salah pilih, jangan memilih murahnya harga kacamata tetapi pilihlah optikal yang benar-benar ditangani tenaga ahli dan tersedianya lensa yang berstandar dunia atau berkwalitas. Memang lensa berkwalitas itu mahal, tetapi ingatlah akan keselamatan mata atau penglihatan kita itu tidak dapat disamakan dengan nilai uang.

Pesan kami adalah bahwa masyarakat harus bersikap kritis dan jeli ketika berhadapan dengan suatu optikal. Itulah cara bijaksana untuk menyelamatkan keluhan penglihatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati, lebih baik bijaksana daripada mengeluh dikemudian hari.

Selanjutnya baca juga dibawah ini :

Sumber : Dinkes, Akademika, ideku juga, teman-teman Refrksi Optisi dan Optometri





Ripiu comments powered by Disqus



Ripiu.com © 2010 Kreatifroom - Best View with All Major Browser except Internet Explorer